ABOUT ME

-

Today
-
Yesterday
-
Total
-
  • Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
    카테고리 없음 2020. 1. 24. 14:41
    Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

    Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Pengaruh kekuasaaan regim tampaknya menjadi salah satu elemen yang turut mempengaruhi pasang surutnya desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Oleh karena itu bentuk, dimensi dan derajat desentralisasi dan otonomi daerah pun selalu berbeda-beda.

    Makalah Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

    • Mar 29, 2012  Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Pengaruh kekuasaaan regim tampaknya menjadi salah satu elemen yang turut mempengaruhi pasang surutnya desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
    • Berdasarkan Pengamatan, bahwa pada saat ini masalah Otonomi Daerah selalu menjadi persoalan umum yang di dapati di negara republik indonesia. Permasalahan ini mungkin dikarenakan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai otonomi daerah sehingga masalah-masalah itu selalu menjadi persoalan yang tak kunjung selesai.

    Makalah Sejarah Gereja Di Indonesia

    Author:: TosiksDate:: Sel @ 02:20Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut.

    Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut. TantanganOtsus Papua akan mempunyai prospek yang suram dan tidak mampu menjadi sarana solusi permasalahan dan penawar berbagai konflik di Papua, serta menjadi sarana pencapaian kehidupan yang bermanfaat bagi orang Papua didalam NKRI bilamana: (1) Pemerintah baik pusat dan daerah dapat mengubah paradigm pembangunan Papua yang selama ini berorientasi pada pendekatan keamanan kepada pendekatan yang difokuskan pada pencapaian kesejahteraan sesuai dengan tujuan otsus. (2) Menghentikan dan menyelesaikan semua bentuk pelanggaran HAM di Papua termasuk apabila pelanggaran-pelanggaran HAM diwaktu lalu gagal diselesaikan secara adil dan bermartabat, (3) Meningkatkan kapasitas dan integritas pemerintah Papua sesuai dengan jiwa dan amanat UU No 21 Tahun 2001 memberikan kesempatan untuk menciptakan perubahan bagi peningkatan berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua dan penataan kembali pemerintahan di Papua. (4) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendiseminasi/mengkomunikasikan berbagai informasi mengenai penggunaan anggaran dana Otsus sampai ke tingkat paling bawah.

    Otonomi

    Informasi yang diseminasi haruslah sesuai dengan kenyataan. (5) Penegakan hukum terhadap penyelenggara Negara (birokrat dan anggota parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota) di Papua yang menyalahgunakan kedudukannya.

    Jelaskan Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia

    Harapan Masa DepanKehadiran UU Otsus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan diwaktu lalu agar masyarakat Papua dapat menikmati suasana kehidupan yang lebih baik, lebih maju serta diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut. Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat, ketersediaan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus yaitu Perdasus dan Perdasi, dan kesiapan serta kesungguhan dari stakeholder otonomi khusus Papua yaitu pemerintah provinsi, kabupaten/kota (DPRP, DPRD) termasuk MRP serta dukungan berbagai komponen masyarakat sipil di Papua.

    Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
Designed by Tistory.